Jakarta -Harga rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta
dibatasi maksimum Rp 9,6 juta/meter persegi. Jika rusun paling mungil
berukuran 4x4 atau 16 meter persegi maka harganya maksimal harus Rp 153
juta/unit.
Berdasarkan peraturan menteri perumahan rakyat
(Permenpera) tersebut, harga per meter di Jakarta Barat Rp 8,9
juta/meter, Jakarta Selatan Rp 9,2 juta/meter, Jakarta Timur Rp 8,8
juta/meter, Jakarta Utara Rp 9,6 juta/meter, dan Jakarta Pusat Rp 9,3
juta/meter
"Itu harga maksimum. Kalau dia tentukan harga Rp 9
juta, siapa yang mau beli Rp 9 juta kali 16 meter. Saya tidak akan
mengucurkan kredit untuk yang jual (di atas) Rp 9,6 juta," kata Menpera
Djan Faridz saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian
Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Djan mengatakan,
soal rusun hanyalah persoalan pilihan untuk masyarakat. Jika ingin
mendapatkan subsidi bunga, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi
bunga bagi masyarakat yang membeli rusun. Sedangkan untuk rumah tapak
tak akan diberi subsidi mulai 1 April 2014.
"Rumah tapak harganya tetap murah, tetapi tidak mendapat fasilitas kredit (subsidi)," katanya.
Laporkan Pengembang Nakal
Pihaknya
juha akan melaporkan pengembang nakal ke Kejaksaan Agung (Kajagung)
jika pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan hunian berimbang.
"Saya minta kejaksaan untuk memanggil pengembang yang tidak melaksanakan
hunian berimbang," kata Djan.
Hunian berimbang adalah ketentuan
yang mewajibkan pengembang membangun 2 rumah menengan dan 3 rumah
sederhana saat membangun 1 rumah mewah dalam satu kawasan.
Djan
mengatakan, Kemenpera menagih janji lembaga surveyor, Surveyor Indonesia
untuk menyerahkan inventarisasi nama-nama pengembang di Indonesia.
Selama kontrak yang sudah ditandatangani dua tahun yang lalu, Surveyor
tak kunjung menyerahkan data-data nama pengembang tersebut.
"Saya
sudah minta surveyor Indonesia untuk inventarisasi pengembang. Tetapi
sudah dua tahun sampai sekarang belum ada laporan berapa pengembang yang
ada di indonesia. Ada kontraknya dengan kemenpera," tutupnya.
Sumber : Detik