PT. Equityworld Futures - Peraturan ganjil-genap akan
diberlakukan untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan roda dua. Aturan
ini juga berlaku bagi kendaraan pelat nomor dari luar Jakarta yang
melintas di kawasan ganjil-genap.
"Pokoknya di kawasan tersebut
tadi (eks 3 in 1) apabila sudah ditetapkan siapa pun yang lewat situ
berlaku," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Gedung
Dishub DKI Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Menurut
dia, sepeda motor juga wajib mematuhi aturan ganjil-genap ini. "Sepeda
motor juga (ganjil-genap). Adil semua. Tapi kalau memang ada ruas-ruas
yang tidak boleh dilewati motor, itu tetap tidak boleh dilewati. Saya
tidak akan mengubah kebijakan lama," tegas Andri.
Andi
mengatakan kebijakan ini akan terus dibahas hingga menemukan
kesepakatan. "Ini kan sebenarnya kebijakan bukan baru, sudah lama ada
tapi belum dieksekusi. Malah keduluan sama penghapusan 3 in 1, jadi
macet di mana-mana," ujar Andri.
Uji coba ganjil-genap mulai berlaku 20 Juli selama sebulan. Peraturan ini akan diterapkan di kawasan bekas pemberlakukan sistem 3 in 1.