PT. Equityworld Futures - Peraturan ganjil-genap akan 
diberlakukan untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan roda dua. Aturan 
ini juga berlaku bagi kendaraan pelat nomor dari luar Jakarta yang 
melintas di kawasan ganjil-genap.
"Pokoknya di kawasan tersebut 
tadi (eks 3 in 1) apabila sudah ditetapkan siapa pun yang lewat situ 
berlaku," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Gedung 
Dishub DKI Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016). 
Menurut
 dia, sepeda motor juga wajib mematuhi aturan ganjil-genap ini. "Sepeda 
motor juga (ganjil-genap). Adil semua. Tapi kalau memang ada ruas-ruas 
yang tidak boleh dilewati motor, itu tetap tidak boleh dilewati. Saya 
tidak akan mengubah kebijakan lama," tegas Andri. 
Andi 
mengatakan kebijakan ini akan terus dibahas hingga menemukan 
kesepakatan. "Ini kan sebenarnya kebijakan bukan baru, sudah lama ada 
tapi belum dieksekusi. Malah keduluan sama penghapusan 3 in 1, jadi 
macet di mana-mana," ujar Andri. 
Uji coba ganjil-genap mulai berlaku 20 Juli selama sebulan. Peraturan ini akan diterapkan di kawasan bekas pemberlakukan sistem 3 in 1. 
