Penandatanganan MoU dilakukan oleh Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan PBNU diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan mencapai universal health coverage tahun 2019 mendatang.
"PBNU merupakan salah satu organisasi terbesar dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan, dengan jaringan kepengurusan yang sangat luas di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, diharapkan PBNU memiliki kekuatan yang besar dalam mengajak masyarakat untuk menjadi akselerator dalam mencapai tujuan pemerintah, baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan," kata Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Keyakinan Fachmi tersebut diperkuat oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. "Program layanan masyarakat selalu sukses dijalankan setelah menggandeng organisasi masyarakat seperti PBNU. Salah satu program yang sukses dijalankan setelah berintegrasi dengan PBNU, yaitu keluarga berencana," ujar Siroj.
Terdapat beberapa ruang lingkup cakupan MoU, di antaranya:
- Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat
- Optimalisasi pemanfaatan fasilitas kesehatan yang digunakan oleh peserta Progran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat
- Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat
- Kolekting Iuran Peserta Program Jaminan Kesehatan Naasional – Kartu Indonesia Sehat
- Kerja sama lainnya yang disepakati para pihak
Pada 1 Januari 2019, diharapkan seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN-KIS. "Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS senantiasa berupaya menjalin kerja sama dan memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sehingga implementasi program JKN-KIS di lapangan dapat berjalan lancar," kata Fachmi Idris.
Fachmi juga berharap, nota kesepahaman tersebut dapat menjadi awal kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan dan PBNU untuk bersinergi meningkatkan derajat kesehatan seluruh rakyat Indonesia melalui penyediaan jaminan kesehatan dalam program JKN-KIS.
Masyarakat sudah seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya jaminan kesehatan dan jaminan sosial.Namun, masyarakat sering menunda-nunda untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sinergi ini diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Penandatanganan MoU antara kedua lembaga ini dilakukan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis pada hari Rabu (15/6).
Turut hadir untuk mengesahkan perjanjian kerja sama, yakni Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.Perjanjian Kerja sama (PKS) No. PER/121/062016 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini berlaku sejak 15 Juni 2016 hingga dua tahun ke depan.
"Untuk kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, kita juga akan saling tukar dan manfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dengan adanya sinergi ini adalah kemudahan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya Anda hanya perlu mendaftar di portal yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembuatan portal ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam hal pendaftaran peserta, di antaranya akselerasi akuisisi kepesertaan, pertukaran, dan pemanfaatan data kepesertaan, pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta beberapa bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.
Akan dilakukan juga sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat hingga sinkronisasi data kepesertaan, baik data Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, kerja sama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan antara lain pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.
Sumber : www.detik.com