Equity World | Buruh Desak UMP 2018 Naik Rp 650 Ribu, Pengusaha Berat
Equity World | Saban tahun, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru. Setiap tahun pula buruh dan pengusaha tak sepakat perihal besaran upah yang ditetapkan pemerintah. Buruh merasa biaya hidup yang terus meningkat membuat mereka berhak meraup penghasilan lebih besar.
Di sisi lain, pengusaha merasa terbebani pelemahan daya beli masyarakat di pasar lokal maupun ekspor. Kenaikan UMP terlampau tinggi bisa menghambat bisnis. Alhasil, buruh kerap menggelar demo turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah.
Kondisi serupa tampaknya terulang kembali pada tahun ini. Buruh meminta besaran kenaikan UMP 2018 hingga Rp 650 ribu dan pengusaha keberatan. Pengusaha mewanti bila UMP yang ditetapkan terlampau tinggi, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghantui industri nasional.
Apalagi jika ditelisik, usulan buruh tersebut lebih besar dari ketetapan pemerintah mengenai kenaikan UMP 2018 yang dipatok 8,71 persen. Angka itu berasal dari data resmi inflasi nasional dari BPS sebesar 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen
Formula perhitungan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang.
Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut. "Tinggal dikalikan saja. Biasanya pemerintah (daerah) ya sesuai dengan PP 78," jelas dia.
Sebagai contoh, besaran UMP 2018 di DKI Jakarta. Dengan besaran tersebut maka upah di wilayah ini naik Rp 292.285 sebesar menjadi Rp 3.648.035 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
Atau di Jawa Barat, UMP 2018 naik Rp 123.736 menjadi Rp 1.544.360 dari UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624. Jadi, ujar Sarman, usulan buruh itu jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang menjelaskan, resminya UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan Gubernur masing-masing daerah secara serentak pada 1 November 2017 dan berlaku terhitung 1 Januari 2018.
Menurut Haiyani, saat ini Kemenaker masih terus menunggu laporan dari masing-masing pemerintah provinsi terkait dengan penetapan UMP-nya. "Sekarang kita tinggal menunggu (laporan dari Gubernur)," tandas dia.
Baca juga : Sering Minum Es Teh Manis? Hati-hati, 5 Ancaman Kesehatan Ini Mengintaimu | Equity World
Alasan buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, permintaan kenaikan UMP 2018 sebesar Rp 650 ribu di DKI Jakarta merupakan bagian dari kampanye buruh se-Asia PasifiK.
"Kami ada kampanye upah plus US$ 50 se-Asia Pasifik. Indonesia menjadi bagian. Berarti kalau di Indonesia US$ 50 itu berarti kan Rp 650 ribu (kurs Rp 13.000 per dolar AS)," ujar dia.
Said mengungkapkan agar tuntutan kenaikan upah ini dikabulkan, buruh akan menagih janji kepada kepala daerah. Selain itu, buruh juga berencana untuk mengelar aksi agar kenaikan upah ini dikabulkan pemerintah.
Equity World