Jumat, 17 Juni 2016

Kadishub DKI: Uji Coba Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan, Adil!

PT. Equityworld Futures - Peraturan ganjil-genap akan diberlakukan untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan roda dua. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan pelat nomor dari luar Jakarta yang melintas di kawasan ganjil-genap.

"Pokoknya di kawasan tersebut tadi (eks 3 in 1) apabila sudah ditetapkan siapa pun yang lewat situ berlaku," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Gedung Dishub DKI Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, sepeda motor juga wajib mematuhi aturan ganjil-genap ini. "Sepeda motor juga (ganjil-genap). Adil semua. Tapi kalau memang ada ruas-ruas yang tidak boleh dilewati motor, itu tetap tidak boleh dilewati. Saya tidak akan mengubah kebijakan lama," tegas Andri.

Andi mengatakan kebijakan ini akan terus dibahas hingga menemukan kesepakatan. "Ini kan sebenarnya kebijakan bukan baru, sudah lama ada tapi belum dieksekusi. Malah keduluan sama penghapusan 3 in 1, jadi macet di mana-mana," ujar Andri.

Uji coba ganjil-genap mulai berlaku 20 Juli selama sebulan. Peraturan ini akan diterapkan di kawasan bekas pemberlakukan sistem 3 in 1.