Equity World | Pemerintah akan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium turun Rp 300 per liter dan Solar naik hingga Rp 600 per liter.
Equity World | Harga BBM itu berlaku mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, instansinya sudah melakukan kajian terhadap harga Premium dan Solar subsidi untuk 1 Oktober 2016.
Disimpulkan harga kedua jenis BBM tersebut berubah, untuk Premium turun Rp 300 per liter dan solar subsidi naik antara Rp 500 hingga Rp 600 per liter.
"Sudah dihitung, sudah dilaporkan ke Pak Menteri. Premium turun sekitar Rp 300 per liter, Solar naik Rp 500-600 per liter," kata Wiratmaja, saat ditemui saat kegiatan International Energy Forum (IEF), di Aljazair, Rabu (28/9/2016).
Wiratmaja mengungkapkan, perubahan harga mesti dilakukan, karena selama enam bulan harga premium dan solar subsidi tidak berubah sehingga harga sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar. "6 bulan terakhir sudah mendekati, pas-pasan," ucap Wiratmaja.
Wiratmaja menuturkan, pemerintah sudah membuat kebijakan peninjauan harga Premium dan Solar subsidi dilakukan per tiga bulan. Dengan begitu akan membiasakan masyarakat dengan kondisi perubahan harga.
"Kita harus mengikuti formula dan komitmen kita dievaluasi tiap 3 bulan supaya harga BBM ini tidak sakral lagi. Jadi membiasakan masyarakat kita dengan harga BBM yang naik turun," jelas Wiratmaja.
Wiratmaja melanjutkan, jika ada kekurangan atau kelebihan uang yang didapat dari penetapan harga BBM, akan dihitung ulang pada akhir tahun. "Akhir tahun kita hitung plus atau minus. Nanti kalau surplus dikembalikan atau bagaimana, kalau minus bagaimana, akan kita bicarakan," ucap Wiratmaja.
Untuk diketahui, Pemerintah terakhir memutuskan perubahan dengan menurunkan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 April 2016.
Untuk Premium menjadi Rp 6.450 per liter di luar wilayah Jawa Madura dan Bali, dan Solar subsidi Rp 5650. Harga tersebut tidak berubah sejak periode tersebut sampai saat ini.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan.
Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, PPN dan PBBKB dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur. PT Equityworld