Selasa, 05 April 2022

Equity World | Bos Pajak Buka-Bukaan Soal Heboh Emas Batangan Kena PPN 11%

 Equity World | Bos Pajak Buka-Bukaan Soal Heboh Emas Batangan Kena PPN 11%

Equity World | Polemik mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih berlangsung hingga saat ini. Salah satunya adalah PPN untuk pembelian emas batangan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa emas batangan tidak akan dikenakan PPN. Namun, sejak tarif baru yakni 11% berlaku pada 1 April lalu hingga saat ini pembelian emas batangan masih dikenakan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun buka-bukaan mengenai tarif PPN emas batangan ini. Ia menekankan emas akan masuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN, tapi saat ini masih menunggu aturan teknisnya.

"Walaupun belum terbit PP (Peraturan Pemerintah) nya, tapi secara konteks memang itu yang akan kita berikan insentif, yang tidak dikenakan PPN atau PPN dibebaskan," ujarnya dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).



Meski belum ada aturan teknis yang mencakup jenis barang dan jasa yang akan dikenakan dan dibebaskan dari PPN. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada rencana untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang sudah berjalan selama 5 hari ini.

Lanjutnya, saat ini internal Kementerian Keuangan terus melakukan penyusunan aturan sehingga bisa diterbitkan dalam waktu dekat. "Mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya, dan akan diberlakukan 1 April 2022," jelasnya.

Selain emas batangan, ia menyebutkan seluruh barang dan jasa yang dibebaskan PPN yang ada di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah berlaku sejak 1 April 2022. Diantaranya seperti barang sembako, buku tulis hingga jasa kesehatan dan pendidikan.

"Pokoknya tidak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas," pungkasnya.