Equityworld Futures | Harga Emas Antam Terus Rekor, Efek Ijtimak Ulama IV di Bogor?
Equityworld Futures | Harga emas logam mulia acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus mencetak rekor baru. Pada Selasa kemarin (6/8/2019), kenaikan bahkan mencapai Rp 15.000 (2,22%) menjadi Rp 690.000/gram jika dibandingkan sehari sebelumnya yang dipatok Rp 675.000/gram.
Berdasarkan harga Logam Mulia di gerai Butik Emas LM - Pulo Gadung di situs logammulia milik Antam Selasa (6/8/2019), harga tiap gram emas Antam ukuran 100 gram menguat menjadi Rp 69 juta dari harga Senin (5/8/2019) Rp 67,5 juta per batang.
Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga naik menjadi Rp 666.000/gram dari Rp 653.000/gram sehari sebelumnya. Harga itu dapat menunjukkan harga beli yang harus dibayar Antam jika pemilik batang emas bersertifikat ingin menjual kembali investasi tersebut.
Emas Antam kepingan 100 gram lumrah dijadikan acuan transaksi emas secara umum, tidak hanya emas Antam. Harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.
Kinclongnya harga emas dalam beberapa hari terakhir hampir berbarengan dengan momentum pelaksanaan Ijtimak Ulama IV di Hotel Lor In, Sentul, Bogor. Mengutip detik.com, Ijtimak atau forum berkumpulnya para ulama tersebut menghasilkan 8 poin yang dibacakan oleh Yusuf Martak sebagai penanggung jawab.
Salah satu poin secara khusus berkaitan dengan investasi emas.
"Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia," ungkap Yusuf Martak yang juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini, Senin (5/8/2019), saat membacakan putusan nomor 6.
Berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan
-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a
-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.
Equityworld Futures
Harga Emas Naik Dekati Harga Tertinggi | Equityworld Futures
5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.