Senin, 20 Januari 2020

Equityworld Futures | Harga Emas Antam Hari Ini Rp 769 Ribu per Gram

Equityworld Futures | Harga Emas Antam Hari Ini Rp 769 Ribu per Gram

Equityworld Futures | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam turun Rp 1.000 pada perdagangan hari ini. Penurunan itu jika dibandingkan dengan harga emas 18 Januari 2020 lalu yang sebesar Rp 770 ribu per gram.

"Harga emas batangan satu gram Rp 769.000," seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Senin, 20 Januari 2020.

Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih tinggi. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.


Equityworld Futures

Pelan tapi Pasti, Emas Bisa Naik Lebih Tinggi | Equityworld Futures


Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.

Rekor harga emas tertinggi pada 2020 terjadi pada 8 Januari 2020. Pada hari itu harga emas menyetuh hampir Rp 800 ribu atau berada pada Rp 799 ribu per gram.

Harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 769.000
2 gram Rp 1.487.000
3 gram Rp 2.209.000
5 gram Rp 3.665.000
10 gram Rp 7.265.000
25 gram Rp 18.055.000
50 gram Rp 36.035.000
100 gram Rp 72.000.000
250 gram Rp 179.500.000

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, harga emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.