Jumat, 07 Oktober 2016

Fantastis! Lewat Tax Amnesty Diketahui Simpanan Uang Tunai Di Rumah Capai Rp 150 triliun

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiastiadi


Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiastiadi menyampaikan bahwa pengerjaan acara tax amnesty sudah mengungkapkan fakta-fakta yg mencengangkan.

Salah satunya merupakan kenyataan menyangkut duit cash yg disimpan di hunian oleh para wajib pajak. "Menurut laporan SPH (surat opini harta), keseluruhan duit kontan yg disimpan di hunian mencapai Rp 150 triliun.

Sekarang baru terdaftar. Bayangin aja Rp 150 triliun bagaimanakah ngantonginnya? Ini kebenaran, ucap Ken disaat terhubung seminar di Kantor Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Ken, keseluruhan harta dalam wujud duit kontan & deposito yg dilaporkan lewat acara tax amnesty mencapai Rp 1.000 triliun. Selama ini, penduduk Indonesia, terutama di desa-desa, dikenal tetap senang menaruh uangnya di hunian ketimbang di bank.

Rendahnya akses ke perbankan jadi salah satu penyebabnya. Seperti didapati, keseluruhan harta yg dilaporkan sampai pengujung September dulu telah lebih dari Rp 3.500 triliun. Deklarasi harta yg berasal dari dalam negara masihlah mendominasi.

Hingga disaat ini, wajib pajak orang pribadi yg ikut tax amnesty baru kurang lebih 333.091 dgn detail dari wajib pajak orang pribadi karyawan jumlahnya 162.876 & wajib pajak orang pribadi non-karyawan jumlahnya 170.125.

Sementara itu, wajib pajak badan yg telah menyampaikan SPH mencapai 89.301 atau 7,35 prosen dari 1.215.417 yg telah menyampaikan surat pelaporan tahunan (SPT) terhadap Ditjen Pajak.

PT EQUITYWORLD FUTURES