PT Equityworld | Ingat, Pekan Ini Batas Akhir Bayarkan THR Pekerja
PT Equityworld | Aturan menetapkan jika pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya, mengingat perkiraan Idul Fitri 1439 H akan jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka proses pembayaran THR harus sudah dilaksanakan minggu ini.
Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.
"Jika mengacu pada ketentuan seminggu sebelum hari H, maka pembayaran paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Namun, diharapkan pengusaha dapat membayarkan lebih awal sebelum tanggal 8 Juni mengingat tanggal 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dengan pembayaran yang lebih cepat diharapkan para pekerja dapat lebih awal membelanjakan berbagai kebutuhan Idul Fitri termasuk persiapan mudik.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jakarta agar minggu ini sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan mengacu pada peraturan dan kebijakan yang ada," tegasnya.
Apabila diantara pengusaha ada yang tidak dapat melaksanakan kewajibanya membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, Sarman mengharapkan agar segera melakukan perundingan Bipartit untuk mencari solusi yang terbaik untuk kelangsungan dan kepentingan bersama.
Menurutnya, lebih baik terbuka, transparan dan dilakukan perundingan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang pada akhirnya mengganggu hubungan industrial.Setidaknya dapat diselesaikan ditingkat internal.
"Tapi jika melihat tahun tahun sebelumnya diharapkan tahun ini di Jakarta tidak ada permasalahan pembayaran THR," ucapnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Sumber pemberian THR, gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur. Bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Syarifuddin menjelaskan, penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.
5 Tanda Bahwa Ternyata Manajemen Keuanganmu Buruk, Segera Hindari ya! | PT Equityworld
Info lowongan kerja di Equity World SSC Jakarta | PT Equityworld
"Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu. Dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," ucap dia seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.
"Contohnya, ada satu pos anggaran Rp 1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp 900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp 100 juta itu namanya kas yang tersedia," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
PT Equityworld